Mahkamah Konstitusi Perkecil Peluang Pemekaran Madura

Adanya syarat jumlah kabupaten atau kota untuk pembentukan provinsi tak bertentangan dengan konstitusi.

Jumat, 20 Oktober 2017

JAKARTA - Peluang masyarakat Pulau Madura mempercepat usul pembentukan provinsi- terpisah dari Jawa Timur- pupus. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi secara bulat menolak permohonan uji materi terhadap pasal syarat pemekaran wilayah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Hak pembentukan provinsi bukan untuk pemekaran wilayah, melainkan dalam konteks upaya memajukan ekonomi, sosial, dan budaya. Dengan demikian, dalil

...

Berita Lainnya