Ba'asyir Batal Bebas

Perpanjangan penahanan wewenang hakim kasasi.

Selasa, 7 Juni 2005

JAKARTA - Amir Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba'asyir semestinya kemarin sudah bisa keluar dari penjara, karena masa penahanannya habis pada 4 Juni lalu. Namun, Lembaga Pemasyarakatan Cipinang menolak membebaskan terpidana kasus terorisme ini.Tim Pembela Muslim, kuasa hukum Ba'asyir, mengecam keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Dedi Sutadi itu. Hari ini tim akan mengajukan gugatan praperadilan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi...

Berita Lainnya