Kementerian Lingkungan Tegur Perusahaan Sukanto Tanoto

PT Riau Andalan Pulp and Paper diduga kembali melanggar aturan perlindungan gambut.

Kamis, 12 Oktober 2017

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kembali mengeluarkan surat peringatan kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Perusahaan kertas itu diduga kembali melanggar aturan lindung gambut di area konsesi mereka di Riau. "Mereka masih menanam akasia dan membuat kanal di lahan gambut," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, kepada Tempo, kemarin.

Peringatan kedua kepada

...

Berita Lainnya