Perhutanan Sosial Bukan Bagi-bagi Tanah

Masyarakat yang memiliki izin mengelola lahan punya hak menikmati.

Jumat, 29 September 2017

JAKARTA - Hadirnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 39 Tahun 2017 menjadi angin segar untuk masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola hutan yang berada di bawah pengawasan Perum Perhutani. "Ini bukan pemberian tanah, tapi pemberian kesempatan pada petani yang tidak punya tanah untuk mengelola," kata Direktur Yayasan Kehutanan Indonesia Siti Fikriah saat berkunjung ke kan

...

Berita Lainnya