Draf Revisi Undang-Undang Penyiaran Ancam Kepentingan Publik

Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran menilai Revisi Undang-Undang Penyiaran yang kini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat tidak membela kepentingan publik. Draf revisi yang dikeluarkan oleh Badan Legislasi pada 19 Juni lalu dinilai lebih banyak mengakomodasi kepentingan industri televisi.

Senin, 18 September 2017

JAKARTA - Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran menilai Revisi Undang-Undang Penyiaran yang kini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat tidak membela kepentingan publik. Draf revisi yang dikeluarkan oleh Badan Legislasi pada 19 Juni lalu dinilai lebih banyak mengakomodasi kepentingan industri televisi.

Aktivis Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran, Nina Armando, mengatakan revisi undang-undang ini bakal membebaskan perusahaan penyiaran dari tan

...

Berita Lainnya