Hakim MK Tak Bulat Putuskan Provisi Panitia Angket

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan provisi atau putusan sela. Provisi itu berkaitan dengan gugatan uji materi terhadap hak angket yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Hakim konstitusi, Anwar Usman, mengatakan pengambilan putusan permohonan provisi dilakukan dengan suara terbanyak karena ada empat hakim yang menolak dan empat hakim yang mengabulkan. "Mufakat tidak tercapai meskipun telah dilakukan sungguh-sungguh," kata Anwar dalam sidang uji materi UU MD3 di gedung MK, Jakarta, kemarin.

Kamis, 14 September 2017

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan provisi atau putusan sela. Provisi itu berkaitan dengan gugatan uji materi terhadap hak angket yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Hakim konstitusi, Anwar Usman, mengatakan pengambilan putusan permohonan provisi dilakukan dengan suara terbanyak karena ada empat hakim yang menolak dan empat hakim yang mengabulkan. "Mufakat tidak terca

...

Berita Lainnya