Charles Mesang Dihukum dan Dicabut Hak Politiknya

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan kepada anggota Komisi Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014, Charles Jones Mesang. Politikus Partai Golkar tersebut dinyatakan terbukti menerima suap dalam pembahasan penambahan anggaran dana tugas pembantuan di Kementerian Tenaga Kerja pada 2014. "Hukuman tambahan, pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," ujar ketua majelis hakim, Hariono, dalam persidangan, kemarin.

Jumat, 8 September 2017

JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan kepada anggota Komisi Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014, Charles Jones Mesang. Politikus Partai Golkar tersebut dinyatakan terbukti menerima suap dalam pembahasan penambahan anggaran dana tugas pembantuan di Kementerian Tenaga Kerja pada 2014. "Hukuman tambahan, pencabutan hak politik untuk

...

Berita Lainnya