Panitia Angket Berniat Lucuti Kewenangan KPK

Perhimpunan advokat menilai pembentukan pansus cacat hukum.

Selasa, 5 September 2017

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat kembali ingin melucuti kewenangan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini para anggota Dewan merekomendasikan untuk mencabut kewenangan penyidikan dan penuntutan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. "Itu salah satu rekomendasi yang akan dibacakan dalam rapat paripurna pada 28 September mendatang," kata anggota Panitia Khusus Angket KPK, Mukh

...

Berita Lainnya