YLBHI Akan Gugat Perpu Ormas

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan berencana menggugat Perpu Nomor 2 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, mengatakan gugatan bakal dilayangkan jika pemerintah tidak melakukan revisi terhadap perpu tentang ormas ini. "Kami sedang memikirkan waktu yang pas. Kalau ini masih berlanjut, bukan enggak mungkin koalisi bakal ke MK," kata Asfinawati di kantor YLBHI, Jakarta, kemarin.

Senin, 14 Agustus 2017

JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan berencana menggugat Perpu Nomor 2 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, mengatakan gugatan bakal dilayangkan jika pemerintah tidak melakukan revisi terhadap perpu tentang ormas ini. "Kami sedang memikirkan waktu yang pas. Kalau ini masih berlanjut, bukan enggak mungkin koali

...

Berita Lainnya