Jaksa Akan Ajukan Banding atas Vonis Dimas Kanjeng

Hukuman 18 tahun penjara dinilai terlalu ringan karena Dimas Kanjeng terbukti menganjurkan pembunuhan berencana.

Rabu, 2 Agustus 2017

PROBOLINGGO - Kejaksaan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, yang hanya memvonis Dimas Kanjeng Taat Pribadi 18 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana. "Tuntutan kami seumur hidup," kata koordinator tim jaksa penuntut umum, Usman, seusai sidang, kemarin.

Menurut Usman, Taat Pribadi terbukti menyuruh sembilan pengikutnya membunuh Abdul Ghani dan Ismail Hidayah, ma-sing-masing

...

Berita Lainnya