KPK Dalami Peran Markus Nari dalam Megakorupsi E-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni, untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan perkara korupsi e-KTP, Markus Nari. "Dalam kasus ini, kita perlu tahu bagaimana alur peristiwanya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, kemarin.

Rabu, 2 Agustus 2017

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni, untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan perkara korupsi e-KTP, Markus Nari. "Dalam kasus ini, kita perlu tahu bagaimana alur peristiwanya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, kemarin.

Alur yang dimaksudkan Febri meliputi proses pembahasan anggaran, lel

...

Berita Lainnya