Pasal Penyadapan di RUU Terorisme Dipersoalkan

Penegak hukum bisa menyadap terduga teroris tanpa menunggu perintah pengadilan.

Senin, 31 Juli 2017

JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mempersoalkan pasal penyadapan dalam rancangan revisi Undang-Undang Pemberantasan Tidak Pidana Terorisme yang telah disepakati Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Ketua Umum YLBHI Asfinawati, kewenangan menyadap tanpa perintah pengadilan berpotensi menghilangkan prinsip fair trial. Sebab, menyadap adalah upaya paksa, sehingga hasil penyadapan seharusnya juga dapat dijadikan sebagai alat bukti

...

Berita Lainnya