Mahkamah Konstitusi Tolak Kota Kelola Sekolah Menengah Atas
Wali murid di Surabaya menunggu putusan atas gugatan serupa.
Kamis, 20 Juli 2017
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diajukan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar. Dalam undang-undang itu disebutkan, pemerintah kota/kabupaten bertanggung jawab atas pendidikan setingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Adapun pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan. Sedangkan
...