Presiden Persilakan Penolak Perpu Ormas Ajukan Gugatan

Presiden Joko Widodo menyilakan mereka yang tak setuju atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk menempuh jalur hukum. Presiden menyatakan perpu tentang ormas itu tidak bisa ditawar lagi. "Yang tidak setuju dengan Perpu Ormas silakan tempuh jalur hukum," ujar Jokowi di kampus Akademi Bela Negara milik Partai NasDem di Pancoran, Jakarta, kemarin.

Senin, 17 Juli 2017

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyilakan mereka yang tak setuju atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan untuk menempuh jalur hukum. Presiden menyatakan perpu tentang ormas itu tidak bisa ditawar lagi. "Yang tidak setuju dengan Perpu Ormas silakan tempuh jalur hukum," ujar Jokowi di kampus Akademi Bela Negara milik Partai NasDem di Pancoran, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, ada ancaman t

...

Berita Lainnya