Perpu Pembubaran Ormas Segera Diterbitkan

Hizbut Tahrir Indonesia menyiapkan kajian gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Rabu, 12 Juli 2017

JAKARTA – Presiden Joko Widodo melanjutkan rencananya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan yang dianggap bertindak tak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Juru bicara Istana Kepresidenan, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan rancangan perpu tersebut telah berada di tangan Presiden sejak beberapa waktu lalu. "Nah, kapan tanda tangannya nanti, saya belum tahu

...

Berita Lainnya