Choel Mallarangeng Divonis 3,5 Tahun Bui

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan kepada Andi Zulkarnaen Anwar Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dan denda Rp 250 juta subsider penjara 3 bulan. Majelis menilai Choel terbukti terlibat kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. "Karena uang sudah dikembalikan, maka terdakwa tidak lagi dibebani uang pengganti sebagaimana Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor," kata ketua majelis hakim Baslin Sinaga, kemarin.

Jumat, 7 Juli 2017

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan kepada Andi Zulkarnaen Anwar Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dan denda Rp 250 juta subsider penjara 3 bulan. Majelis menilai Choel terbukti terlibat kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. "Karena uang sudah dikembalikan, maka terdakwa tidak lagi dibebani uang pengganti sebagaim

...

Berita Lainnya