Panitia Angket KPK Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Mereka dianggap menyalahi prosedur pembentukan hak angket KPK.

Selasa, 13 Juni 2017

JAKARTA - Koalisi Tolak Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan dua pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat dan 23 anggota panitia hak angket KPK ke Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka diduga telah melanggar kode etik karena tetap menjalankan keputusan pembentukan panitia hak angket, padahal cacat prosedur.

Anggota Koalisi dari Indonesia Corruption Watch, Tibiko Zabar, mengatakan dugaan pelanggaran kode etik itu terlihat dari

...

Berita Lainnya