PTUN Tolak Gugatan Ratu Hemas

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan Gusti Kanjeng Ratu Hemas dalam polemik kepemimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ketua majelis hakim Ujang Abdullah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Hakim anggota Nelvy Christin menyebutkan ca-kupan atau ruang lingkup permohonan adalah permohonan penerbitan yang sifatnya baru, bukan pem-batalan keputusan yang sifatnya sudah ada. Dengan demikian, permohonan Ratu Hemas dinilai tidak memenuhi unsur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. "Gugatan pemohon tidak masuk obyek material karena pengangkatan sumpah bersifat seremonial," kata Nelvy dalam sidang putusan kemarin.

Jumat, 9 Juni 2017

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan Gusti Kanjeng Ratu Hemas dalam polemik kepemimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ketua majelis hakim Ujang Abdullah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Hakim anggota Nelvy Christin menyebutkan ca-kupan atau ruang lingkup permohonan adalah permohonan penerbitan yang sifatnya baru, bukan pem-batalan keputusan yang sifatnya sudah ada. Dengan demikian, permohonan Ra

...

Berita Lainnya