Revisi Undang-Undang Pengumpulan Uang Dikebut

Risiko pengelolaan donasi di era digital meningkat.

Kamis, 18 Mei 2017

JAKARTA - Kementerian Sosial mengebut rencana revisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan aturan yang terbit pada 1961 itu tidak sesuai lagi dengan kondisi zaman. "Kami targetkan Juli draf undang-undang itu sudah masuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Khofifah di kantornya, kemarin.

Khofifah mengumpulkan berbagai lembaga yang biasa melakukan kegiatan amal

...

Berita Lainnya