Dua Penyetor Suap Bakamla Divonis 1,5 Tahun Bui

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis dua terdakwa suap pengadaan satelit monitor Badan Keamanan Laut (Bakamla), Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 100 juta. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Frangki Tambuwun, kemarin.

Kamis, 18 Mei 2017

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis dua terdakwa suap pengadaan satelit monitor Badan Keamanan Laut (Bakamla), Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 100 juta. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Frangki Tambuwun, kemarin.

Adami dan Hardy adalah anak buah bos PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi

...

Berita Lainnya