Pembebasan Jaksa Urip Janggal

Total remisi 5 tahun dipertanyakan.

Senin, 15 Mei 2017

JAKARTA - Pegiat antikorupsi dan ahli pidana mempertanyakan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membebaskan Urip Tri Gunawan, terpidana 20 tahun perkara suap penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Lalola Easter Kaban, menilai pembebasan mantan jaksa tersebut janggal. "Ini tidak masuk akal. Apa pertimbangan terpidana kasus korupsi besar bisa bebas bersyarat bahkan sebelum menjalan

...

Berita Lainnya