Polisi Bengkulu Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau

BENGKULU - Kepolisian Resor Bengkulu Utara menangkap dua orang penjual kulit harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae). Bekerja sama dengan Balai Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), polisi menyita kulit harimau jantan dewasa sepanjang 150 sentimeter, berikut 12 kilogram tulang, dalam kondisi masih basah. "Kulit dan tulang harimau tersebut siap jual. Kami masih menyelidiki kasus ini," kata Kepala Kepolisian Resor Bengkulu Utara, Ajun Komisaris Besar Andhika Visnu, kepada Tempo kemarin.

Senin, 15 Mei 2017

BENGKULU - Kepolisian Resor Bengkulu Utara menangkap dua orang penjual kulit harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae). Bekerja sama dengan Balai Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), polisi menyita kulit harimau jantan dewasa sepanjang 150 sentimeter, berikut 12 kilogram tulang, dalam kondisi masih basah. "Kulit dan tulang harimau tersebut siap jual. Kami masih menyelidiki kasus ini," kata Kepala Kepolisian Resor Bengkulu Utara, Ajun Komisaris B

...

Berita Lainnya