Jaksa Penerima Suap Dihukum 5 Tahun Bui

PADANG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat, menjatuhkan sanksi 5 tahun penjara kepada jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal. Farizal juga didenda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 335,6 juta. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sabtu, 6 Mei 2017

PADANG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat, menjatuhkan sanksi 5 tahun penjara kepada jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal. Farizal juga didenda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 335,6 juta. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Majelis menyatakan Farizal terbukti menerima suap saat menangani perkara gula tanpa standar nasional

...

Berita Lainnya