Penyuap Wali Kota Cimahi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Bui

BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi, dua terdakwa penyuap Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija. Keduanya dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa I dan terdakwa II dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan, dan denda masing-masing Rp 150 juta," ujar ketua majelis hakim Sri Mumpuni saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin.

Kamis, 4 Mei 2017

BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi, dua terdakwa penyuap Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija. Keduanya dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa I dan terdakwa II dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan, dan denda masing-mas

...

Berita Lainnya