Undang-undang Kurang Lindungi Buruh Migran

Undang-undang yang berlaku cenderung mementingkan aspek bisnis TKI.

Selasa, 2 Mei 2017

JAKARTA - Desakan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia menguat di tengah peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini. Revisi ini belum juga usai meski sudah dibahas sejak 2013.

"Para buruh migran sudah menanti belasan tahun," kata Sekretaris Nasional Jaringan Buruh Migran, Savitri Wisnuwardhani, kepada Tempo,

...

Berita Lainnya