Pungutan Baru Bebani TKI ke Malaysia

Ongkos pembuatan visa membengkak berlipat ganda.

Selasa, 2 Mei 2017

JAKARTA - Calon tenaga kerja Indonesia dikenai biaya tambahan bila ingin bekerja di Malaysia. Sejak Maret lalu, calon TKI harus membayar 105 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 330 ribu kepada pemerintah Malaysia untuk izin imigrasi (Immigration Security Clearance).

Kepala Kesekretariatan Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia, Kusdiono, mengatakan biaya baru yang dibebankan kepada pekerja ini melanggar hukum. Pasal 76 Undang-Undang N

...

Berita Lainnya