Komisi II DPR Tolak Pergantian Anggota

Komisi II DPR, yang membidangi pemerintahan dalam negeri, akan menolak bila pemerintah berkeras mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mengganti sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum.

Senin, 30 Mei 2005

SOLO - Komisi II DPR, yang membidangi pemerintahan dalam negeri, akan menolak bila pemerintah berkeras mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mengganti sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum.Menurut ketua komisi itu, Ferry Mursyidan Baldan, perpu secara tak langsung memvonis anggota KPU yang secara legal belum tentu bersalah. Apalagi tugas anggota KPU hanya menyelesaikan laporan kerja.Maka ia menganggap tak ada "kegentinga...

Berita Lainnya