BNP2TKI Tutup Kasus Sri Rabitah

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengatakan proses hukum terhadap dugaan perdagangan organ yang dialami tenaga kerja wanita asal Lombok Utara, Sri Rabitah, telah berakhir. "Kasus ini sudah clear, permasalahan hukumnya tidak terbukti," kata Sekretaris Utama BNP2TKI, Hermono, kemarin.

Senin, 10 April 2017

JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengatakan proses hukum terhadap dugaan perdagangan organ yang dialami tenaga kerja wanita asal Lombok Utara, Sri Rabitah, telah berakhir. "Kasus ini sudah clear, permasalahan hukumnya tidak terbukti," kata Sekretaris Utama BNP2TKI, Hermono, kemarin.

Sri sempat mengadu dengan dugaan kehilangan ginjalnya saat bekerja di Qatar. Dalam kesaksiannya pada awal Maret l

...

Berita Lainnya