Pelaut di Kapal Asing Butuh Aturan Khusus

DPR: Kementerian terkait saling lempar tanggung jawab.

Senin, 6 Maret 2017

JAKARTA - Indonesian Fisherman Association (Infisa) mendesak pemerintah Indonesia segera meratifikasi konvensi International Labour Organization (ILO) 188 tentang Perlindungan Awak Kapal Perikanan menjadi produk undang-undang. Selama ini pemerintah tidak memiliki payung hukum dalam perlindungan terhadap anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal asing. "Pemerintah harus segera membuat aturan yang jelas tentang tata kelola pengiriman dan perlindungan

...

Berita Lainnya