MK Tolak Uji Materi Masa Jabatan Pimpinan DPD

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait dengan masa jabatan pimpinan DPD. Mahkamah beralasan tidak memiliki wewenang mengadili permohonan itu.

Rabu, 1 Maret 2017

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait dengan masa jabatan pimpinan DPD. Mahkamah beralasan tidak memiliki wewenang mengadili permohonan itu.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sid

...

Berita Lainnya