Romi Herton dan Rachmat Yasin ke Gunung Sindur

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memindahkan dua narapidana korupsi dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Mereka adalah Romi Herton dan Rachmat Yasin, dua napi yang sebelumnya tertangkap tim investigasi Tempo pelesiran keluar penjara. "Dipindahkan sebagai bentuk sanksi kepada mereka," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Molyanto, kemarin.

Pemindahan kedua koruptor itu dilakukan kemarin sore sekitar pukul 17.00 WIB. Menurut Molyanto, Romi diberi sanksi karena keluar menyalahi izin saat menjenguk anaknya yang sakit di Palembang pada akhir tahun lalu. Karena tidak bisa pulang-pergi Bandung-Palembang selama sehari, bekas Wali Kota Palembang itu diizinkan menginap di di Lapas Palembang. "Ternyata malah menginap di rumah," ujar Molyanto.

Jumat, 10 Februari 2017

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memindahkan dua narapidana korupsi dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Mereka adalah Romi Herton dan Rachmat Yasin, dua napi yang sebelumnya tertangkap tim investigasi Tempo pelesiran keluar penjara. "Dipindahkan sebagai bentuk sanksi kepada mereka," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Molyanto,

...

Berita Lainnya