Vonis Penganiaya Wartawan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang kemarin menghukum Rebudin bin Sukini dengan pidana lima bulan penjara.

Kamis, 26 Mei 2005

SERANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang kemarin menghukum Rebudin bin Sukini dengan pidana lima bulan penjara. Dia terbukti memukul Rahmad Suwardi, wartawan Radio Hot FM, 16 Januari 2005, di kantor Wali Kota Cilegon. "Itu tindakan kesengajaan dan berlebihan. Ini jelas melanggar karena tidak ada kepentingan terdakwa dalam laporan tersebut," kata Ismayono, ketua majelis hakim. Kasus ini terjadi ketika Rahmad Suwardi beserta sejumlah wartawan ...

Berita Lainnya