DPR Tanyakan Jasa Giro Biaya Haji

Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan jasa giro atau bunga dari setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang harus dibayarkan sebesar Rp 20 juta dari tiap peserta haji.

Kamis, 26 Mei 2005

JAKARTA -- Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan jasa giro atau bunga dari setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang harus dibayarkan sebesar Rp 20 juta dari tiap peserta haji. "Setoran selama ini disimpan dalam rekening Menteri Agama," ujar Aisyah Hamid Baidlowi, wakil ketua komisi yang membidangi masalah agama itu, kemarin. Menurut Aisyah, dalam pertemuan dengan Direktur Jenderal Badan Penyelenggara Ibadah Haji Departemen...

Berita Lainnya