Kejaksaan Periksa Dirut PLN

Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT PLN (persero) Eddie Widiono terkait dengan kasus pemberian uang jasa produksi kepada anggota direksi dan komisaris Rp 4,3 miliar.

Rabu, 25 Mei 2005

JAKARTA -- Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT PLN (persero) Eddie Widiono terkait dengan kasus pemberian uang jasa produksi kepada anggota direksi dan komisaris Rp 4,3 miliar. Pengeluaran dana itu dipertanyakan karena kondisi keuangan PLN sedang defisit.Eddie datang ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (23/5) pukul 09.00 WIB. Dia diperiksa selama 12 jam hingga pukul 21.00 WIB. "Saya datang agar yang tak jelas menjadi jelas," ujar Eddie s...

Berita Lainnya