Jonan Disebut Memberi Paket ke Damayanti

Terdakwa kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016, Damayanti Wisnu Putranti, menyebut mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pernah memberikan paket kepada dia dan tiga anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat. Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum Iskandar Marwarto dalam persidangan kasus suap PUPR kemarin.

Dalam persidangan itu, Iskandar mengatakan, hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan percakapan WhatsApp antara Damayanti dan Alamuddin Dimyati Rois, salah satu anggota Komisi V dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Alamuddin kemarin menjadi saksi bagi tersangka Amran H.I. Mustary, mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku.

Kamis, 19 Januari 2017

JAKARTA - Terdakwa kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016, Damayanti Wisnu Putranti, menyebut mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pernah memberikan paket kepada dia dan tiga anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat. Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum Iskandar Marwarto dalam persidangan kasus suap PUPR kemarin.

Dalam persidangan itu, Iskandar mengatakan, hal itu terungkap dari hasil

...

Berita Lainnya