Saksi Korupsi Pupuk Kembalikan Duit Rp 2,5 Miliar

Beberapa saksi kasus korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah mengembalikan uang sebesar Rp 2,5 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan duit itu merupakan bagian dari kerugian negara sebesar Rp 10 miliar akibat korupsi ini. "Pengembalian yang kami terima ini informasinya dari saksi-saksi," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Febri mengatakan, sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian sebagian kerugian negara itu tidak menghapus pidana. Namun, kata dia, pengembalian uang ini bisa menjadi faktor yang meringankan dalam proses hukum berikutnya. Pada perkara ini, penyidik KPK mensinyalir adanya indikasi aliran dana dari mark-up yang diduga dilakukan oleh direktur PT Berdikari dan pejabat Perum Perhutani. "Juga ada indikasi cash back di sana," ucap Febri.

Kamis, 19 Januari 2017

JAKARTA - Beberapa saksi kasus korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah mengembalikan uang sebesar Rp 2,5 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan duit itu merupakan bagian dari kerugian negara sebesar Rp 10 miliar akibat korupsi ini. "Pengembalian yang kami terima ini informasinya dari saksi-saksi," ujar Febri di gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Febri mengatakan, sesuai deng

...

Berita Lainnya