Wajib Lapor LSM Asing

Gerak LSM asing yang bekerja di Nanggroe Aceh Darussalam, khususnya di Aceh Utara, diperketat.

Rabu, 25 Mei 2005

Lhokseumawe -- Gerak LSM asing yang bekerja di Nanggroe Aceh Darussalam, khususnya di Aceh Utara, diperketat. Mereka diwajibkan melapor kepada aparat TNI/Polri setiap berpindah dan mengunjungi suatu kecamatan. "Mereka melapor secara umum, untuk sekarang wajib lapor," ujar Kepala Polres Aceh Utara AKBP Agussalim.Menurut Agus, sukarelawan asing tidak diperbolehkan menginap di tempat mereka menjalankan programnya. Pihak polsek, kata Agus, diberi kewena...

Berita Lainnya