Penyuap Panitera Divonis 5 Tahun Bui

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Raoul Adithya Wiranatakusumah dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Raoul dinyatakan terbukti menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.

Selasa, 10 Januari 2017

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Raoul Adithya Wiranatakusumah dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Raoul dinyatakan terbukti menyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Ibnu Basuki Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Ko

...

Berita Lainnya