SBY Siap Nonaktifkan Nazaruddin

Pemerintah mempertimbangkan penerbitan perpu.

Senin, 23 Mei 2005

SANUR - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono siap menonaktifkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Sjamsuddin dan anggota KPU Mulyana W. Kusumah. Ia akan mengambil langkah tersebut begitu Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan surat yang menyatakan keduanya sebagai tersangka. Menurut Presiden, ia akan berkonsultasi dengan DPR tentang pemberhentian itu, sebagaimana ketentuan UU Nomor 12/2003 tentang Pemilihan Umum. Ia juga akan meminta nasihat Ke...

Berita Lainnya