Petugas Sinyal Jadi Tersangka

Kepolisian Kota Besar Bandar Lampung kemarin menetapkan M. Sobri, 35 tahun, petugas rumah sinyal Stasiun Labuhan Ratu, Kedaton, sebagai tersangka kecelakaan kereta di Bandar Lampung, Kamis (19/5) malam.

Minggu, 22 Mei 2005

BANDAR LAMPUNG -- Kepolisian Kota Besar Bandar Lampung kemarin menetapkan M. Sobri, 35 tahun, petugas rumah sinyal Stasiun Labuhan Ratu, Kedaton, sebagai tersangka kecelakaan kereta di Bandar Lampung, Kamis (19/5) malam.Kepala Poltabes Bandar Lampung, Komisaris Besar Polisi Imam Djauhari, mengatakan, Sobri dianggap bersalah karena tidak memeriksa apakah perlintasan kereta sudah aman atau belum. Dia langsung saja memberikan kode aman kepada petugas...

Berita Lainnya