Handang Soekarno Akui Ditawari Komisi 10 Persen

Pengacara Rajesh Rajamohan Nair berkukuh menyatakan kliennya diperas.

Selasa, 29 November 2016

JAKARTA - Kepala Sub-Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, mengakui dijanjikan komisi 10 persen dari pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP). Pengacara Handang, Krisna Murti, mengatakan Handang awalnya tidak mau membantu pengurusan pajak itu, tapi luluh saat ditawari kompensasi 10 persen setelah beberapa kali pertemuan.

"Ia diimingi-imingi kompensasi 10 persen dalam lima kal

...

Berita Lainnya