BNP2TKI Minta Izin TKI Dipermudah

Pengurusan dokumen mesti melalui 22 meja.

Jumat, 25 November 2016

JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) meminta agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja direvisi. Sebab, beleid itu dianggap mempersulit keberangkatan tenaga kerja karena perizinan terlalu panjang. "TKI yang mau berangkat ke luar negeri butuh izin dari 22 meja. Regulasi itu harus segera diubah," kata Kepala BNP2TKI, Nusron Wahi

...

Berita Lainnya