Hakim Casmaya dan Partahi Bantah Terima Janji Uang

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea, membantah dugaan menerima janji berupa uang dari pengacara PT Kapuas Tunggal Persada, Raoul Aithya Wiranatakusumah sebesar Sin$ 25 ribu. Uang itu diduga dijanjikan agar Casmaya menolak gugatan wanprestasi yang diajukan PT Mitra Maju Sukses kepada PT Kapuas Tunggal Persada. "Enggak ada. Enggak pernah dengar," kata Casmaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Kamis, 17 November 2016

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea, membantah dugaan menerima janji berupa uang dari pengacara PT Kapuas Tunggal Persada, Raoul Aithya Wiranatakusumah sebesar Sin$ 25 ribu. Uang itu diduga dijanjikan agar Casmaya menolak gugatan wanprestasi yang diajukan PT Mitra Maju Sukses kepada PT Kapuas Tunggal Persada. "Enggak ada. Enggak pernah dengar," kata Casmaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta,

...

Berita Lainnya