Sudiartana Didakwa Terima Gratifikasi Rp 2,7 Miliar

Kasus ini terkuak setelah penyidik menemukan duit Sin$ 40 ribu di rumahnya.

Kamis, 17 November 2016

JAKARTA - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, I Putu Sudiartana, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 2,7 miliar. Uang itu diberikan karena berkaitan dengan jabatan Putu di parlemen. "Terdakwa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Herry Ratna Putra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Jaksa m

...

Berita Lainnya