Kampanye di Media Penyiaran Dibatasi

Calon yang melanggar aturan kampanye bisa dibatalkan pencalonannya.

Senin, 14 November 2016

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Badan Pengawas Pemilu membentuk gugus tugas pengawas pemberitaan dan kampanye pemilihan kepala daerah serentak 2017. Gugus tugas ini mengawasi penyiaran dan iklan kampanye pilkada yang tayang di lembaga penyiaran.

Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan, beberapa kategori yang dibatasi berkaitan dengan jadwal kampanye melalui media dan durasi kampanye yang ditampilkan melalui media pe

...

Berita Lainnya