Saksi Ahli Akui Uang Palsu

Tiga saksi ahli dalam sidang kasus uang palsu yang melibatkan pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) mengakui, uang yang dijadikan bukti perkara memang palsu.

Jumat, 20 Mei 2005

JAKARTA - Tiga saksi ahli dalam sidang kasus uang palsu yang melibatkan pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) mengakui, uang yang dijadikan bukti perkara memang palsu. Saksi yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin adalah Murani dari Direktorat Peredaran Uang Bank Indonesia; Mardiyono, pegawai Perum Peruri; dan Max Franky Karel Rory ST dari Direktorat Jenderal Bea Cukai, Departemen Keuangan.Brigjen Pol (Purnawirawan)...

Berita Lainnya