Penyidikan Bank Mandiri Empat Bulan

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji meminta tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan pemberkasan kasus Bank Mandiri secepatnya.

Kamis, 19 Mei 2005

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Hendarman Supandji meminta tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan pemberkasan kasus Bank Mandiri secepatnya. "Dalam waktu empat bulan sudah harus masuk ke pengadilan," kata Hendarman di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.Dalam kasus kredit macet ini, kejaksaan telah menahan mantan Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe, mantan Wakil Direktur Utama I Wayan Pugeg, dan mantan Direktur M. Sholeh Tasr...

Berita Lainnya