Hakim Terima Gugatan Bekas Tahanan Politik

Pengacara mantan presiden Soeharto akan menempuh mediasi.

Kamis, 19 Mei 2005

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin memutuskan menerima gugatan class action para mantan tahanan atau narapidana politik yang dituduh terlibat Gerakan 30 September/PKI melawan lima Presiden RI. Putusan majelis hakim yang dipimpin Cicut Sutiarso itu didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2002 tentang Gugatan Class Action.Menurut majelis, gugatan para mantan tahanan atau narapidana politik--dalam naskah guga...

Berita Lainnya