Neloe Ditahan

"Ketiganya sangat terkejut dengan penahanan ini."

Rabu, 18 Mei 2005

JAKARTA - Tim Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus PT Bank Mandiri Tbk. ditahan di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Agung terhitung 17 Mei-5 Juni 2005. Ketiganya adalah mantan Direktur Utama Bank Mandiri E.C.W. Neloe, mantan Wakil Dirut I Wayan Pugeg, dan mantan Direktur M. Sholeh Tasripan. Tim penyidik beralasan memiliki bukti kuat mengenai peranan tiga tersangka dalam penyimpangan kredit kepada lima debitor. Penahanan dilakuka...

Berita Lainnya