Penyandang Disabilitas Mental Bisa Daftar Pemilu

Ketentuan untuk mencoblos mesti disertai surat keterangan dari dokter ahli.

Jumat, 14 Oktober 2016

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan atas penghilangan hak pilih dalam pemilihan umum bagi penyandang disabilitas mental. Keputusan itu diambil dalam sidang putusan gugatan uji materi Pasal 57 ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Langsung Kepala Daerah.

Dalam putusannya, ketua majelis hakim Arief Hidayat menyampaikan bahwa frasa "tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya" dalam pasal tersebut

...

Berita Lainnya